Pasang Surut Perjalanan Ibadah Haji, Warisan Masa Kolonial Belanda

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on linkedin
Perjalanan jemaah haji asal Tanjung Priok, Jakarta menuju Aceh, sebelum berlanjut ke Makkah. Foto tahun 1948 /Foto: voi.id

santrikertonyonoJika ditarik mundur, agama Islam sendiri mulai masuk ke Nusantara pada abad ke 13. Masuknya agama Islam pun dengan berbagai cara, jika yang selama ini banyak dikenal adalah masuknya Islam dari jalur perdagangan. Namun, menurut beberapa catatan, perkawinan juga menjadi salah satu faktor yang mendukung penyebaran Islam.

Penyebaran Islam ini diketahui lebih banyak berasal dari negeri timur yakni wilyah Gujarat dan Persia. Masuknya Islam di Nusantara dan khususnya di Jawa seperti penuh keyakinan. Mengingat, banyaknya tokoh agama yang menyebarkan Islam di tengah-tengah kuatnya peradaban agama Hindu dan Budha.

Saat masa penjajahan Belanda, agama Islam merupakan salah satu keyakinan yang mendapat perhatian cukup besar. Kekuatan umat Islam yang dianggap kompleks dan memiliki banyak pengikut, menjadikan agama ini bisa dijadikan “alat” untuk meningkatkan perekonomian negara, utamanya untuk keuntungan kaum kolonial.

Meskipun masih dalam kepungan kaum penjajah, eksistensi umat Islam Jawa sekaklipun tak pernah surut. Umat Islam bak mampu membangun peradabannya sendiri walaupun setiap gerak-geriknya selalu diawasi Belanda. Salah satu poin yang begitu menarik untuk menyumbang perekonomian adalah pembuatan visa orang-orang Islam yang akan berangkat Haji ke Mekkah.

Diawal-awal masa kedatangan, Belanda tak begitu memahami pengertian ibadah haji secara mendalam. Mereka hanya menganggap bahwa haji sekedar ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim. Namun, seiring berjalannya waktu Belanda mulai belajar dan mengatur regulasinya.

Kala itu, Pemerintahan Belanda menunjuk beberapa orang terkait untuk menjadi pelaksana sekaligus menjadi pengawas regulasi haji di Nusantara. Dalam buku “Historiografi Haji” (2007) Shaleh Putuhena menjelaskan bahwa salah satu diantara orang tersebut terdapat nama Snouck Hurgronje.

Dimana, Snouck Hurgronje ini menjadi salah satu sosok penting serta dipercaya sebagai juru bicara Pemerintah Belanda. Tak main-main, Snouck pun diberi tanggungjawab yang cukup besar yakni bertugas untuk mengatur umat Muslim saat akan pergi menunaikan ibadah haji.

Tugas Snouck disini terhitung tak mudah, Ia harus mulai menggali informasi sedalam-dalamnya tentang haji lalu memberikan penjelasan kepada Pemerintah Belanda. Secara umum, ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia, tak terkecuali bagi umat Muslim di Hindia Belanda.

Setelah melewati proses yang panjang hingga tak jarang menemui sedikit perdebatan tentang ibadah haji, akhirnya pendapat Snouck bisa diterima oleh masyarakat luas khususnya Pemerintah Belanda. Alhasil, Snouck berhasil membuka sejarah baru bagi perjalanan haji di masa kolonialisme.

keberangkatan-ibadah-haji
Para jemaah calon haji dipindahkan dari KM Ambulombo ke kapal tongkang untuk didaratkan. Perjalanan haji via laut berakhir pada 1979. Setelah itu, seluruh perjalanan haji hanya melalui jalur udara. /Foto: kemenag.go.id

Resolusi Haji di Masa Pemerintahan Raffles

Kini, perjalanan haji Indonesia menuju ke Arab Saudi hanya membutuhkan waktu kurang lebih 8 hingga 9 jam yang ditempuh dengan pesawat terbang. Namun, dahulu umat Muslim Indonesia harus rela melakukan perjalanan hingga berbulan-bulan lamanya dengan kapal laut.

Beberapa literatur sejarah menyebutkan bahwa ibadah haji di Nusantara sudah dilakukan sejak abad ke-16. Hal itu dikarenakan banyaknya tokoh ulama yang berlayar ke Asia Barat. Namun sayangnya, sejauh ini belum ditemukan catatan resmi terkait siapa orang Indonesia pertama yang melakukan ibadah haji.

Meskipun begitu, ada satu nama yang tercatat dalam sejarah, konon orang itu adalah orang pertama dari Nusantara yang pergi melaksanakan ibadah haji. Orang itu adalah Pangeran Abdul Dohhar, yang tak lain seorang putra dari Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten. Dimana ia mulai pergi melakukan ibadah haji pada tahun 1630.

Dalam menunaikan ibadah terdapat beberapa syarat dan wajib dipenuhi. Para ulama sepakat syarat tersebut adalah beragama Islam, sudah baligh atau dewasa, berakal, merdeka, dan mampu. Snouck pun juga berpendapat bahwa umat Muslim akan selalu taat pada ajaran agamanya, tak terkecuali syarat menunaikan ibadah haji.

Namun pada kenyataannya, tak sedikit orang Islam dari Indonesia yang kurang memahami syarat haji. Hal itu merujuk pada salah satu catatan haji pada masa kolonial Belanda yang menyebutkan bahwa tak sedikit umat Muslim Indonesia yang tak bisa pulang ke tanah air.

Penyebabnya pun beragam, mulai dari kehabisan ongkos untuk pulang hingga tak sanggup membeli tiket kapal karena uang saku yang dibawanya telah habis. Mereka pun akhirnya terpaksa bermukim atau terpaksa bekerja kepada saudagar-saudagar kaya, agar bisa mengumpulkan uang dan pulang ke Indonesia.

Terlepas dari hal itu, regulasi ibadah haji di Indonesia makin diperburuk dengan sebuah peraturan yang dibuat di masa pemerintahan Raffles dan Daendels. Mereka menganggap bahwa agama Islam adalah unsur yang berbahaya bagi Pemerintahan Belanda.

Ujian bagi umat Muslim di Indonesia seperti tak ada habisnya, terlebih pada tahun 1818, sebuah surat edaran pernah dibuat oleh Gubernur Jenderal Raffles yang berisi peringatan agar masyarat Indonesia menjauhi para “sayid” atau “pastor bumi”, karena kedua penyebutan itu adalah tokoh agama yang dianggap sangat berbahaya.

Beberapa faktor tersebut akhirnya dianggap sebagai batu sandungan yang menghambat regulasi ibadah haji di Indonesia. Selain adanya pengetatan yang hanya bisa memberangkatkan sebanyak 200 orang dalam satu kali musim haji, para tokoh ulama atau haji juga mendapatkan pandang kurang menyenangkan dari masyarakat luas.

Lagi-lagi Raffles menganggap bahwa perjalanan ibadah haji ke mekah merupakan ancaman dan bahaya politik yang cukup besar. Kembal lagi, sejarah peradaban ibadah haji di Indonesia menumui masa-masa suramnya. Hal itu terjadi, hanya karena Pemerintahan Belanda yang dianggap kurang mengerti dari esensi ibadah haji.

Snouck akhirnya tampil sebagai tokoh penasehat untuk memberikan pandangannya dalam merubah pola pikir Pemerintaha Belanda yang dianggap telah dianggap kurang sesuai dalam memandang Islam. Jika sebelumnya Islam hanya dianggap satu tempat yang menaungi segala bidang pemerintahan, maka Snouck menyarankan untuk dilakukannya pemisahan.

Pemisahan terhadap kebijakan terkait agama Islam dipecah menjadi tiga poin Islam murni, politik, serta hukum syariat. Pemerintah Belanda pun akhirnya melakukan pendekatan yang berbeda dari masing-masing poin. Terlebih dalam urusan haji, Belanda menerapkan sudut pandang statistik bukan politik.

administrasi-ibadah-haji
Dinas imigrasi Hindia-Belanda memeriksa surat-surat calon jemaah haji Indonesia sebelum mereka bertolak ke Tanah Suci, Tanjung Priuk, 1938/National Archief/Onbekend /Foto: medcom.id

Warisan Pemerintah Belanda Pada Gelar Haji

Dikutip dari Nu Online, Pemerintah Hindia Belanda mulai melakukan pengetatan ibadah haji mulai tahun 1824 hingga 1859. Tak pelak, Belanda beranggapan bahwa keberadaan haji di Indonesia akan menjadi ancaman. Bagi mereka, seseorang yang baru pulang haji berpotensi menggerakkan rakyat untuk melakukan perlawanan.

Peraturan terkait pembatasan dan pengetatan jumlah haji yang berangkat nyatanya tercermin dalam Ordonansi Haji yang muncul pada tahun 1825. Secara tak langsung itu menampakkan begitu besarnya kekhawatiran pemerintah kolonial terhadap keberadaan haji di Nusantara.

Seperti tak kekurangan ide, berbagai cara dilakukan oleh Belanda, salah satunya adalah menaikkan biaya ibadah haji. Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada tahun 1859, Pemerintah kembali mengeluarkan Ordonansi Haji yang baru. Meskipun sudah ada beberapa poin yang dilonggarkan, namun pengetatan masih dilakukan.

Poin dalam Ordonansi Haji yang baru ini terlihat mencolok dengan salah satu peraturannya yang tertera. Dimana, adanya pemberlakuan seperti “ujian haji” bagi siapapun yang baru pulang dari melaksanakan ibadah haji di Mekkah. Sebelum bisa mendapatkan gelar haji, ia harus membuktikan bahwa ia benar-benar telah mengunjungi Mekkah.

Lalu, jika mereka lulus dalam ujian, mereka berhak untuk menyandang gelar haji dan wajib menggunakan segala pernak pernik haji seperti pakaian khusus atau jubah, memakai serban, dan kopiah yang berwarna putih. Penyematan gelar haji dengan segala atribut fisiknya mulai melekat pada orang-orang yang selesai menunaikan ibadah haji.

Diketahui, gelar haji muncul sejak tahun 1916. Jauh dari kesan “penghormatan” kepada seseorang yang telah selesai melakukan ibadah haji, gelar haji hanyalah bentuk kecemasan Pemerintah Kolonial Belanda. Pasalnya, penyebutan ini sudah ada sejak pergerakan politik kebangsaan dan kekuasaan Belanda di awal abad XX.

Akhirnya, pada tahun 1916 pemerintah mengeluarkan peraturan Ordonansi Haji untuk memudahkan pengawasan. Hal itu merujuk pada banyaknya perlawanan umat Islam yang kerapkali di pelopori oleh guru thariqah, haji, dan ulama dari pesantren. Alhasil, ketiganya dianggap biang kerok yang membuat Belanda kewalahan.

Banyak yang beranggapan bahwa gelar haji sendiri mengandung beberapa pengakuan didalamnya, seperti pengakuan tentang kesalehan, pengakuan otoritas politik, serta adanya pengakuan tentang derajat sosial-budayanya.

Tentunya itu menjadi makna dan efek yang cukup besar dalam mencantumkan gelar haji terutama saat ada gerakan atau perlawanan politik. Hingga tak jarang, kompeni kebingungan karena setiap pribumi yang baru pulang dari Mekkah selalu terjadi pemberontakan.

Bak tak ingin tak repot-repot dalam melakukan pengawasan, Pemerintah Belanda mengambil sikap dengan langsung mencomot haji-haji jika ada pemberontakan berlandaskan agama. Terutama pemberontakan yang terjadi di daerah dengan latar belakang ulama dan pondok pesantren.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on linkedin

SERING DIBACA

IKUTI KAMI