Nafas “Islam” dalam Ritme Politik di Tanah Jawa

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on linkedin
Persaingan dan prestise politik antara ulama dan priyayi /Foto : Republika.com

santrikertonyonoPerjalanan Islam masuk ke tanah Jawa memang tidak melalui jalan yang mudah. Kuatnya keteguhan dan kegigihan masyarakat Jawa dalam memegang dan mempertahankan keyakinan nenek moyang menjadi tantangan tersendiri bagi para penyebar agama Islam, segala jenis pendekatan pun dilakukan para wali Allah hanya untuk mencuri hati para masyarakat Jawa.

Islam semakin terlihat menunjukkan eksistensinya saat Kerajaan Majapahit menghadapi detik-detik masa keruntuhan. Saat itu, kehadiran Kerajaan Demak yang kental akan kultur Islam seringkali di gadang-gadang sebagai Kerajaan yang menggantikan posisi kejayaan Kerajaan Majapahit pada waktu itu.

Berakhirnya masa Kerajaan Majapahit yang digantikan oleh Kerajaan Mataram sering disebut dengan istilah perpindahan dari era kabudhan (masa Hindu-Budha) ke era kewalen (era wali atau era masa Islam). Perpindahan kekuasaan Majapahit ke Mataram juga ditandai dengan adanya akulturasi budaya dan sistem politik.

Namun, dalam sebuah buku yang ditulis oleh Clifford Geertz “The Religion of Java” (1969), terdapat pembagian 2 kultural yang terjadi kepada masyarakat Jawa, yakni masing-masing abangan dan santri. Kala itu, antara abangan dan santri sering terjadi persaingan kekuatan bahkan persaingan kekuasaan.

Pada mulanya, kaum santri mempunyai kekuasaan tertinggi diatas kerajaan-kerajaan Islam di Jawa. seperti salah satu contoh, Kerajaan Giri yang kala itu dipimpin oleh seorang ulama dengan mempunyai wewenang untuk melanik dan memberi gelar kepada raja-raja Jawa, sehingan dikenal dengan sebutan Paus van Java.

Lalu, setelah Kerajaan Mataram berdiri, sudah tidak lagi mengakui keberadaan dari kekuasaan kerajaan Giri tersebut. Bahkan, pada waktu itu raja Mataram langsung memiliki gelar sebagai “Sayyidin panatagama kalifatullah ing tanah Jawa”, atau seorang raja yang merangkap penata agama dan wakil Tuhan di Jawa.

Disisi lain, proses masuknya Islam ke tanah Jawa dikenal melalui proses sosio dan kultur, namun hal itu tidak bisa menutupi kenyataan bahwa konversi masyarakat Jawa yang beralih memeluk agama Islam tidak lepas dari kuatnya peran berdirinya banyak kerajaan-kerajaan Islam di tanah Jawa.

Terlebih, kala itu masyarakat Jawa kala itu masih sangat paternalistik dan sangat condong untuk mengikuti keputusan para raja, termasuk dalam melakukan pemilihan terhadap agama yang akan dianut.

Hal tersebut merujuk kepada kuatnya pengaruh Kerajaan Hindu yang mengubah struktur politik masyarakat Jawa, berawal dari kekuasaan tertinggi di tangan kepala suku dirubah menjadi kepemimpinan raja. Seperti yang telah diketahui, dalam keyakinan Hindu kepemimpinan berdasarkan konsep “dewaraja” atau raja yang menjadi wakil para dewata.

Sedangkan dalam Islam, sebuah kekuasaan itu didasarkan pada konsep khilafah yakni khilafah al-Rasul (pengganti fungsi Rasul) atau khilafah al-nubuwwah (pengganti fungsi kenabian). Konsep khilafah sendiri berkembang lebih lanjut saat kekuasaan Islam berada di tangan Daulah Abbasiyah yang dikenal dengan menyerap unsur-unsur kebudaayan Persia.

Peradaban Islam-Politik di Jawa

Sartono Kartohardjo dalam bukunya “Pengantar Sejarah Indonesia Baru” (1992), Islam Nusantara telah banyak membentuk institusi politik paling awal pada abad ke XIII, namun di beberapa daerah institusi politik tersebut terdapat perbedaan. Di Sumatera sendiri, ada beberapa yang telah mengalami perkembangan politik pada abad ke XIV atau XV.

Selanjutnya, pada abad ke XVI telah banyak bermunculan saksi kerajaan-kerajaan baru di medan sejarah, khususnya di tanah Jawa. Lazimnya, kerajaan-kerajaan tersebut dikenal dengan penyebutan kerajaan Islam, namun di beberapa daerah di pedalaman Jawa ada yang masih bersifat Hindu.

Selain itu, dalam sebuh modul yang berjudul “Sejarah : Kerajaan-Kerajaan Maritim Indonesia pada Masa Islam” (2020) yang terbitkan oleh Kemendikbud, kedatangan Islam di tanah Jawa membawa pengaruh hampir seluruh elemen yang sudah tertata oleh Kerajaan Majapahit sebelumnya.

Dalam bidang politik khususnya, konsep raja sebagai utusan Tuhan diyakini oleh kerajaan-kerajaan pada masa keyakinan Hindu-Budha. Pada masa tersebut, banyak dari kerajaan yang berdiri di atas tanah Jawa masih menganut sistem dinasti yang diambil dari sistem pemerintahan berdasarkan garis keturunan di wilayah kerajaan.

Saat itu, raja memiliki hak penuh atau kuasa agung yang kerapkali disebut dengan konsep Devaraja atau seorang raja akan dianggap dan diyakini sebagai titisan dewa di bumi. Untuk menghormati dan mengagungkan seorang raja, biasanya raja akan dibuatkan candi, arca atau prasasti yang kenampakannya mirip dengan dewa.

Setelah Islam datang, istilah Devaraja akhirnya diganti. Hal tersebut dikarenakan, dalam Islam Tuhan tidak dapat menyerupai ciptaan-Nya. Dengan pengertian lain, Tuhan tengah mengirimkan khalifah atau seorang pemimpin di bumi yang mempunyai tanggungjawab untuk menegakkan keselarasan dan keteraturan di dunia.

Selain itu, para ulama terdahulu juga memiliki strategi tersendiri untuk menjalankan syiar Islam agar lebih mudah diterim oleh masyarakat. Dimana, para ulama tersebut melakukan beberapa pendekatan langsung secara politis kepada raja-raja agar memeluk Islam.

Bukan tanpa usaha, dalam modul “Islam Nusantara” (2017) yang juga diterbitkan oleh Kemendikbud ini menjelaskan bahwa para wali Allah tak segan-segan memamerkan peran besar pedagang Islam dalam memajukan perekonomian suatu wilayah. Lebih dari itu, mereka juga menunjukkan kesuksesan Islam sebagai landasan ideologis dalam menjaga perdamaian masyarakat.

Namun, terdapat satu poin penting yang tidak boleh ketinggalan saat para penyebar Islam ini melakukan pendekatan kepada raja, yakni memberikan bukti akan keberhasilan ulama dalam menyebarluaskan Islam hingga ke pelosok daerah tanpa adanya perang atau pertumpahan darah. Secara tidak langsung, hal tersebut menunjukkan, Islam mempunyai paham yang sama dengan kepercayaan masyarakat yang telah dianut sebelumnya.

Tak selang lama setelah seorang raja berhasil diajak untuk memeluk Islam, maka sebagian besar rakyatnya yang notabene akan selalu tunduk kepada perintah raja akan mengikuti jejak sang raja dengan melakukan hal yang sama yakni memeluk agama Islam.

Selanjutnya, terdapat kepentingan politik yang muncul ketika seorang raja hendak meluaskan wilayah kerajaannya. Dimana, saat sang raja tersebut melakukan perluasan wilayah secara tidak langsung juga tengah melakukan syiar Islam terhadap masyarakat.

Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Fatimatuz Zuhro pada laman online Tirto.id (22 November 2021), contoh dari penyebarluasan Islam yang dilakukan oleh raja nampak pada masa Kesultanan Demak. Kala itu, Sultan Demak sedang mengirimkan beberapa pasukannya untuk melakukan penaklukan di wilayah Jawa bagian barat sekaligus menyebarkan syiar Islam di wilayah tersebut.

Namun, institusi perpolitikan umat Islam mendapatkan ancama cukup serius sejak hadirnya orang-orang Belanda di Indonesia. Ancaman tersebut nampak saat adanya keinginan orang-orang Belanda melakukan monopoli perdagangan. Saat itu, orang-orang Belanda mulai mengintervensi institusi Islam yang pada umumnya memang tidak stabil.

Hal tersebut memicu beberapa gerakan politik yang digelar semata-mata hanya untuk mengusir Belanda dari Nusantara yang di dipelopori oleh para ulama atau pemuka agama. Salah satu gerakan yang dikenal oleh masyarakat Jawa yakni perang Jawa (1825-1830) yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro dengan didampingi Kiai Mojo.

Konsep Ratu-Binathara

Istilah konsep Binathara dikenal sebagai konsep yang digunakan pada masa kekuasaan kerajaan-kerajaan Jawa pada waktu itu. Konsep tersebut berkembang dari sebuah gagasan raja-dewa yang diyakini sebagai perwujudan dewa sebagai pusat kosmik. Namun, pada masa Islam sendiri, konsep Binathara mengandung pengertian bahwa raja merupakan wakil Tuhan di bumi.

Kala itu, seorang raja bisa menduduki tahkta bukan karena pilihan dan kehendak manusia melainkan karena adanya “wahyu” atau kehendak ”Yang di Atas”. Penekanan pada otoritas adikodrati dalam sistem kekuasaan di tanah Jawa tradisional diyakini sebagai sumber otoritas seorang raja.

Selain itu, para raja-raja ini juga mempunyai hak dan wewenang penuh untuk menggelar perluasan wilayah melalui berbagai macam penaklukan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk eksistensi superioritas mereka dalam menunjukkan asal-usul, keberanian militer, teknik-teknik memerintah serta ”branding” diri sebagai orang yang telah dipilih oleh Tuhan untuk memegang kekuasaan.

Selain itu, kegiatan mengumpulkan pusaka merupakan salah satu tradisi wajib dalam mengembangkan wilayah kerajaan. Pasalnya, pada zaman dahulu sebuah pusaka kerapkali diyakini sebagai sumber kekuatan dan kesaktian seorang raja.

Salah satunya yakni pusaka atau senjata sakti bendhe Kiai Bicak dan tombak Kiai Plered yang dimiliki oleh Kerajaan Mataram Islam. Pusaka-pusaka tersebut dipandang dapat memberikan kekuatan bagi sebuah kerajaan beserta rakyatnya.

Hal tersebut hendak memvisualkan bahwa seorang raja merupakan pusat keseimbangan serta kehidupan sosial. Tak pelak jika cara pandang masyarakat Jawa kala itu sebagai bentuk khas dari sistem kekuasaan yang dibangun diatas otoritas tradisional, kekuasaan dipandang sebagai hak turun temurun serta adanya pengakuan legitimasi tradisi dan legitimasi individu adalah keniscayaan bagi seorang raja.

Pada masa masuknya Islam, konsep-konsep tersebut masih dipegang erat. Seperti contoh Kerajaan Demak yang memiliki pengaruh kuat dalam tata pemerintahan Islam. Kala itu, Raden Patah dikenal dengan sebutan patih yang turut didampingi oleh seorang penghulu, salah satunya yakni Sunan Bonang.

Sementara, fungsi kehakiman pada masa kerajaan Islam kala itu juga dipegang oleh seorang penghulu. Namun, pembangunan sebuah masjid tidak dilakukan oleh seorang panglima perang sebagaimana masa penaklukan Islam. Pembangunan masjid tersebut mayoritas akan dikerjakan oleh tokoh agam setempat.

Secara garis besar, hal itu menunjukkan bahwa politik raja memiliki peran penting dalam bidang keagamaan. Umumnya, agama resmi dalam lingkungan keraton adalah agama Islam terkhusus pada kerajaan Islam, sehingga secara tidak langsung pernak-pernik keislaman mewarnai kebijakan para raja.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on linkedin

SERING DIBACA

IKUTI KAMI