Mengapa Warga Muhammadiyah Salat Ied di Lapangan? Begini Sejarahnya!
- Mei 2, 2022
- 5:50 am

Menunaikan Salat Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, di tanah lapang atau lapangan seolah telah menjadi tradisi sekaligus kekhasan warga Muhammadiyah. Ini berbeda dengan kalangan umat Islam lainnya, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), yang menjalankan Salat Ied di masjid. Bagaimana sejarahnya?
Tradisi Salat Ied di lapangan yang dijalankan warga Muhammadiyah sebenarnya belum dilakukan pada masa awal berdirinya organisasi Islam ini. M. Nasruddin Anshoriy Ch dalam buku Matahari Pembaruan: Rekam Jejak K.H. Ahmad Dahlan (2010), mengungkapkan, pertama kali Muhammadiyah menggelar Salat Ied di tanah lapang adalah pada 1 Syawal 1343 Hijriah atau tahun 1925 Masehi.
Tokoh pendiri Muhammadiyah, Kiai Haji Ahmad Dahlan, meninggal dunia pada 23 Februari 1923. Dengan demikian, pelaksanaan Salat Ied di lapangan yang dilakukan oleh warga Muhammadiyah tersebut baru terjadi 2 tahun setelah wafatnya sang pencerah.

Sejarah Salat Ied di Lapangan oleh Muhammadiyah
Salat Ied Muhammadiyah di tanah lapang untuk kali perdana itu digelar di lapangan Kota Yogyakarta saat Hari Raya Idul Fitri dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang jamaah. Dituliskan oleh M. Nasruddin Anshoriy Ch lewat bukunya, tindakan warga Muhammadiyah tersebut sangat menggemparkan.
Muhammadiyah mendapat sorotan dan tentangan dari kaum konservatif yang menganggap bahwa menjalankan Salat Ied dengan beramai-ramai di tanah lapang adalah hal yang tidak lazim. Begitu pula reaksi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda yang menganggap tindakan itu telah mengganggu ketertiban.
Namun, Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang kala itu diketuai oleh K.H. Ibrahim sebagai pengganti K.H. Ahmad Dahlan, sama sekali tidak merasa gentar. Bahkan, dalam kongresnya yang ke-15 di Surabaya pada 1926, Muhammadiyah memutuskan secara resmi dan mengimbau kepada seluruh cabangnya di Indonesia untuk menyelenggarakan Salat Ied di lapangan.
Dikutip dari Tajdid Muhammadiyah: Dari Ahmad Dahlan hingga A. Syafii Ma’arif (2005) yang disusun oleh Hery Sucipto dan kawan-kawan, pemerintah kolonial tentu saja geram dan segera mengambil tindakan. Dibuatlah peraturan bahwa setiap Salat Ied yang dilakukan di lapangan terlebih dulu harus mendapatkan izin dari otoritas keamanan kolonial setempat, dan aturan itu kerap tidak diindahkan.
Maka, aparat kolonial Hindia Belanda kemudian kerap menghalang-halangi, bahkan membubarkan paksa, Salat Ied yang digelar di tanah lapang karena tidak atau belum mempunyai izin sesuai aturan yang berlaku dalam hukum kolonial. Tidak hanya itu. Banyak pemimpin, pengurus, atau tokoh Muhammadiyah yang diperiksa oleh aparat, bahkan ditahan, lantaran persoalan itu.
Lagi-lagi Muhammadiyah tidak takut. Dalam Kongres Muhammadiyah ke-23 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 1934, diputuskan bahwa setiap cabang Muhammadiyah yang akan menghelat Salat Ied di lapangan tidak perlu minta izin kepada polisi kolonial, tetapi cukup menyampaikan pemberitahuan saja.
Seandainya terjadi pemaksaan dari kepolisian atau pihak-pihak berwenang lainnya yang mengharuskan permohonan izin untuk melaksanakan Salat Ied di lapangan, Kongres ke-23 tahun 1934 itu juga memutuskan bahwa permintaan izin itu cukup sekali saja dimintakan. Izin tersebut dianggap berlaku untuk selama-lamanya bagi warga Muhammadiyah di seluruh wilayah Indonesia.

Hukum dan Asal-Usul Salat Ied di Tanah Lapang
Gebrakan Muhammadiyah sekaligus keteguhan hati warganya yang tetap menyelenggarakan Salat Ied di lapangan tentu saja bukan tanpa dasar. Pada zaman Rasulullah, tulis M. Nasruddin Anshoriy Ch dalam bukunya, Salat Ied diadakan di lapangan atau shakra yang letaknya kira-kira 300 meter dari masjid.
Seluruh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak diimbau hadir di lapangan untuk salat bersama-sama dengan mengenakan pakaian paling indah yang dimilikinya. Selain melaksanakan Salat Ied, di lapangan itulah terjadi pertemuan antar-sesama umat Islam agar ukhuwah dan silaturahmi tetap terjaga.
Seperti diungkapkan Cholil Nafis dalam Masalah Garis Perbatasan Nahdlatul Ulama Hujjah Aqidah dan Amaliyyah Kaum Nahdliyyin (2018), Salat Ied tidak disyaratkan harus dilakukan di dalam masjid. Bahkan, mengutip pendapat Imam Malik, Salat Ied lebih baik dilaksanakan di lapangan terbuka.
Mengerjakan Salat Ied di lapangan, lanjut Cholil Nafis lewat bukunya, adalah sunah karena Nabi Muhammad keluar ke tanah lapang dan meninggalkan Masjid Nabawi, jika tidak hujan atau ada halangan lainnya, demikian pula pada era Khulafaur Rasyidin.
Kendati begitu, menunaikan Salat Ied di masjid juga diperbolehkan, bahkan lebih utama dengan alasan tertentu. Sekiranya masjid tersebut mampu menampung seluruh umat Islam di daerah itu, maka tidak perlu lagi ke tanah lapang untuk mengerjakan Salat Ied bersama-sama.
Melaksanakan Salat Ied di lapangan maupun di masjid tidak menentukan mana yang lebih afdal. Salat Ied di masjid lebih utama apabila masjid tersebut dapat menampung semua jamaah. Begitu pula sebaliknya, Salat Ied di lapangan lebih afdal jika masjid tidak bisa menampung seluruh jamaah.
Akhir kalam, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai Salat Ied di lapangan atau di masjid. Salah satu esensi Salat Ied adalah dapat berkumpulnya umat Islam untuk merayakan kemenangan, kebahagiaan, dan kebersamaan, baik di lapangan maupun di masjid sesuai kebutuhannya.
Baca juga
- Peran Alim Ulama dalam Merekatkan Kembali Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
- Lahir Rabu Kliwon, Anies Baswedan Masuk Circle Weton Presiden
- Makna Lakon Wayang Kulit Bima Suci Buat Anies Baswedan
- Kisah Unik Wan Sehan di Rumah Anies Baswedan
- Ungkapan Anies Baswedan untuk Kondang Sutrisno: Selamat Jalan Pejuang