Kitab Kuning, Tradisi “Wajib” Pondok Pesantren di Nusantara
- Desember 5, 2021
- 2:00 am

Kehidupan Pondok Pesantren di nusantara telah memberikan warisan tradisi yang sangat bernilai bagi kehidupan masyarakat Islam. Saat mengenal pesantren, masyarakat Islam nusantara tidak akan pernah melepaskan identitas tradisi yang disebut ngajib kitab kuning.
Penguasaan kitab kuning seperti menjadi simbol autentik bagi mereka yang pernah mengenyam sistem pendidikan pesantren, orang menyebutnya santri. Mereka para santri pasti mengenal kitab kuning berjudul Aqidatul Awam, Safinatunnajah, Shulam Taufiq, Fathul Mu’in, Fathul qorib, Ta’lim al Muta’alim, Shirojut Tholibin, Alfiyah, dan banyak ragam produk kitab kuning lainnya.
Ngaji kitab kuning menjadi seperti fardhu ‘ain (wajib) bagi seluruh santri. Ulama nusantara yang masyhur dikenal oleh kalangan santri misalnya Syeikh Mahfudz Tremas, Syeikh Nawawi al Bantani, Hadratus Syeikh Hasyim Asyari, Mbah Ihsan Jampes dan ulama-ulama nusantara lainnya.
Lodewijk Willem Christiaan Van den Berg, seorang sejarawan asal Belanda (1886) bahkan membuat kategorisasi pengetahuan Islam yang ditulis dalam bentuk kitab kuning. Dari total 49 jenis kitab yang ia kaji, isinya tentang fiqih, bahasa Arab, akidah/teologi, tasawuf (sufisme), dan tafsir Alquran. Rujukan Van der berg mengidentifikasi berbagai literatur klasik itu adalah kitab yang masuk dalam kategori mu’tabarah.

Sampai saat ini, masyarakat Islam di nusantara masih memiliki pandangan kuat bahwa seseorang belum layak dikatakan santri jika tidak memiliki kemampuan membaca kitab kuning. Pertanyaannya kemudian apa sesungguhnya kitab kuning itu? Mengapa kalangan masyarakat Islam “tradisionalis” menyebutnya sebagai kitab kuning?
Zainul Milal Bizawie dalam buku Masterpiece Islam Nusantara (2020) menjelaskan bahwa kitab kuning adalah ciri khas lain ulama dan santri. Makna harfiahnya kitab (berwarna) kuning, yang menunjukkan kertas berwarna kuning. Kitab-kitab itu ada dan menjadi bacaan keseharian seluruh pesantren di berbagai pelosok nusantara.
Meski tidak diketahui pasti mulai kemunculan istilah Kitab Kuning, Zainul Milal Bizawie menyebutkan, kitab kuning mengandung makna simbolis untuk membedakan kelompok Muslim tradisionalis dan muslim reformis. Zainul mengutip pandangan Van Bruinessen (1990) bahwa wawasan keislaman para kaum reformis lebih berbasis pada pembacaan buku-buku keislaman dengan tulisan latin dan bahasa Indonesia.
Zainul juga berpandangan, sebagai tradisi di pesantren, kitab kuning merupakan sarana yang menghubungkan ulama dalam rantai penyebaran pengetahuan keislaman. Diulas oleh Zainul, kitab kuning adalah unsur utama wawasan Islam kaum santri dalam membangun fondasi pergulatan ulama dalam mendefinisikan Islam. Secara bersamaan kitab kuning juga telah bertransformasi menjadi simbol otoritas keulamaan bagi kalangan Muslim nusantara.
Terkait dengan Kitab Kuning, Hadratus Syekh Hasyim Asyari memiliki definisi penting. Definisi itu menjadi rujukan utama bagi kalangan pesantren hingga saat ini.
“Engkau (Ulama) telah memperoleh pengetahuan keislaman dari para ulama generasi sebelumnya. Dan mereka (ulama generasi sebelumnya) pada gilirannya telah belajar dari orang-orang (ulama) sebelum mereka. Karena itu mereka terhubung dalam rantai transmisi tidak terputus sampai kepadamu. [Oleh sebab itu] kau tahu kepada siapa kau harus belajar Islam. Engkau pemegang pengetahuan Islam dan juga kunci untuk memperolehnya (Asy’ari 1999 {1930}:76) dikutip dari buku Masterpiece Islam Nusantara (2016).
Atas dasar pandangan Kiai Hasyim Asyari itu, sangat logis kemudian mengapa penguasan kitab kuning menjadi prasyarat seseorang layak dilabeli sebagai ulama. Zainul Milal Bizawie mengutip pendapat Zuhri (1974) mengatakan bahwa otoritas ulama ditentukan tingkat penguasaan mereka terhadap kitab-kitab yang dikuasai. Kemampuan seseorang membaca maupun menjelaskan setiap kalimat dari halaman kitab merupakan faktor penentu seseorang mendapatkan legitimasi sebagai ulama. Bagi mereka yang tidak mampu membaca kitab akan mendapat label “setengah kiai”.
Secara teknis, kitab kuning memang hanya berisi aksara arab tanpa harakat. Di Nusantara, kitab yang ditulis oleh ulama asal Indonesia berisikan komentar, saduran dan terjemahan yang bertuliskan bahasa Jawa. Dalam khasanah pesantren biasa disebut sebagai Arab Pego.
Laman nu.or.id yang menyadur dari Ensiklopedi NU (2012) menjelaskan bahwa kitab kuning ditulis dengan model syair atau dikenal dengan nadhoman. Tujuannya adalah untuk mempermudah santri melakukan penghafalan teks-teks kitab kuning. Syarat bagi mereka yang ingin memahami Kitab kuning diantaranya harus menguasai ilmu tata bahasa arab seperti nahwu, shorof, mantiq, balaghoh dan metode yang dikenal kalangan santri sebagai “ilmu alat”.
Ensiklopedia NU juga menjelaskan, pengetahuan yang ditulis dalam bentuk kitab kuning sudah tetap. Berbagai kitab baru yang muncul biasanya tetap berada dalam batas yang jelas dan tidak lebih dari sekadar ringkasan, penjelasan dan komentar dari hal yang ditulis sebelumnya.
Untuk teknik pengajarannya, seperti sudah jalani santri selama ratusan tahun. Sang kiai membacakan kitab kuning dengan suara lantang, sedangkan para santrinya menyimak dengan membaca kitab yang sama. Mereka (para santri) akan memegang polpen atau pensil dengan memberikan catatan kecil hasil penyerapan atas penjelasan sang Kiainya.
Dalam konteks pengajaran kitab kuning ini, Zainul Milal Bizawie menyebutkan ada hal penting yang terbangun yakni adab guru-murid. Setiap murid (santri) harus memberi penghormatan tinggi ketika sang guru (kiai) memberikan ilmunya melalui kitab yang dibaca dan diterangkan kepada mereka para santrinya.
Baca juga
- Lahir Rabu Kliwon, Anies Baswedan Masuk Circle Weton Presiden
- Kisah Unik Wan Sehan di Rumah Anies Baswedan
- Makna Lakon Wayang Kulit Bima Suci Buat Anies Baswedan
- Ungkapan Anies Baswedan untuk Kondang Sutrisno: Selamat Jalan Pejuang
- Peran Alim Ulama dalam Merekatkan Kembali Kesadaran Berbangsa dan Bernegara