Fathul Qorib, “Kiblat” Mbah Bukhori Blitar Lawan Penjajahan Belanda
- November 23, 2021
- 6:55 pm

Kiai Muhammad Imam Bukhori membaca kedudukan kolonial Belanda di Indonesia dengan memakai tafsir ayat-ayat jihad kitab fikih Fathul Qorib. Ulama yang karib disapa Mbah Bukhori ini memandang penjajah Belanda sebagai orang asing yang kehadirannya di Indonesia tidak sah atau ilegal, dan layak diperangi.
“Beliau spesialis kitab Fathul Qorib. Fathul Qorib merupakan kitab fikih masterpiece di pondok pesantren,” tutur Ahmad Khubby Ali atau Gus Bobby cicit Mbah Bukhori menjelaskan.
Sosok Mbah Bukhori merupakan ulama pendiri pondok pesantren di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar (1886).Ia berasal dari Kaligintung, Kulon Progo Yogyakarta.
Pascameletus Perang Diponegoro (1825-1830), Mbah Bukhori salah satu laskar yang terus menghindari kejaran Belanda. Sebelum memutuskan menetap dan menikahi Khadijah, putri KH Hasan Mustar di Blitar. Ia sempat bermukim di Ponorogo, Nganjuk dan Pare, Kediri.
Di Blitar, Mbah Bukhori aktif membesarkan organisasi Sarikat Islam (SI). Sekitar tahun 1914, saat SI melangsungkan pertemuan semacam Silatnas (silaturahmi nasional) di Blitar. Ponpes Jatinom menyediakan diri sebagai tempat peserta bersantap siang. Saat SI retak menjadi SI Putih dan SI Merah atau Sarekat Rakyat, ia memilih berdiri di kubu SI Merah.
Posisinya sebagai adviser de sarekat rakyat. “Mungkin semacam dewan Syuro,” kata Gus Bobby yang mengira-ngira posisi buyutnya di SI Merah.
Mbah Bukhori aktif mendedah kitab Fathul Qorib, terutama menyangkut bab jihad dan kontekstualitasnya. Di depan santri ia terang-terangan mengatakan, umat Islam wajib mengusir kolonial Belanda.
Penasihat Kolonial Belanda Urusan Pribumi Godard Arend Johannes Hazeu, mengawasi aktivitas religius Mbah Bukhori. Sesuai sumber KITLV (Koninklijk Instituut Voor Taal en Volkenkunde) yang berhasil diperoleh keluarga. Ada 15 lembar catatan khusus tentang Mbah Bukhori di mana Hazeu yang menuliskannya. Disimpulkan bahwa Mbah Bukhori sebagai orang yang berbahaya.
“Semua pondok pesantren mengajarkan Fathul Qorib. Sesuai jenjang ada Fathul Qorib, lalu Fathul Muin,” terang Gus Bobby.
Ulama Timur Tengah Ibnu Qosim Al Ghazi menyusun kitab fikih Fathul Qorib secara ringkas dan sistematis. Di lingkungan pesantren, Fathul Qorib masuk ke dalam golongan kitab kuning.
Kedudukan Fathul Qorib sebagai syarah atau penjelasan kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib karangan Al Qadhi Abu Syuja. Banyak yang menyebut Fathul Qorib sebagai syarah matan Abu Syuja atau At-Taqrib. Al Ghazi menyusun Fathul Qorib untuk para pembelajar fikih Asy-Syafii tingkat pemula.
Popularitas Fathul Qorib bukan hanya di lingkungan pesantren. Di surau, langgar, dan masjid yang terpisah dari pesantren, banyak ulama mengaji Fathul Qorib. Bahkan Universitas Al Azhar di Timur Tengah mentahbiskan Fathul Qorib sebagai kitab yang wajib dipelajari.
Sejumlah materi Fathul Qorib juga mengulas fikih bab thaharah atau bersuci. Kemudian juga soal ibadah, muamalat, pernikahan dan jinayat (kriminalitas).
Khusus bab jihad, Fathul Qorib menyebut jihad adalah perang melawan pasukan kafir dalam rangka mempertahankan negara dari serangan musuh. Kendati demikian jihad dihukumi fardhu kifayah. Seorang muslim wajib melakukan. Namun bila sudah ada muslim lain yang melakukan, maka kewajiban itu gugur.
Sebagai penganut Mazhab Syafii, Mbah Bukhori memahami seperti apa dalil jihad kitab fikih Fathul Qorib. Di tengah situasi penjajahan Belanda, Mbah Bukhori juga tahu bagaimana mengambil faedahnya (istifadah). Apa yang ia lakukan mengikuti alur Ushul Fikih. Mbah Bukhori menilai umat Islam harus melawan kolonial Belanda yang kehadirannya ilegal. “Kiblat” inilah yang kemudian menjadikan Mbah Bukhori sangat teguh pendiriannya melawan penjajahan Belanda.
Secara kontekstual, ia menafsirkan Belanda sebagai orang kafir yang menjajah rakyat Indonesia. “Mbah Bukhori mencari konteks jihad saat itu,” kata Gus Bobby. Sebuah hadist menyebut, jihad yang paling besar (jihad al-Akbar) adalah jihad melawan hawa nafsu. “Raja ‘na minal jihadil ashghari ilal jihadil akbar”.
Jihad melawan hawa nafsu memang jihad yang berat. Namun bukan berarti pahalanya melampaui pahala berperang di jalan Allah. HR Abu Dawud dan Tirmidzi menyatakan : Afdhalul jihadi kalimatu haqqin ‘inda sulthanin ja’irin. Semulia-mulia jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.
Pada tahun 1928, Pemerintah kolonial Belanda menangkap Mbah Bukhori karena ngaji tafsir jihad kitab Fathul Qoribnya dianggap sudah tak bisa dibiarkan. Peristiwa penangkapan Mbah Bukhori bersama Mbah Abdullah Fakih Blitar, ditulis 7 media massa saat itu. Salah satunya De Locomotive.
Kolonial Belanda mengasingkan Mbah Bukhori ke Pulau Banda Neira selama 10 tahun. Ulama pengamal Tarekat Akmaliyah itu tinggal satu pulau dengan Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Tjipto Mangoenkoesoemo dan Iwa Kusumasumantri. Semuanya berstatus tahanan politik.
Kolonial Belanda memulangkan Mbah Bukhori ke Jawa pada tahun 1938, karena dianggap sudah berusia uzur dan sakit-sakitan. Setiba di Blitar, Mbah Bukhori yang membawa oleh-oleh tiga pasang pohon pala dan kerang laut, kembali menjalankan aktivitas di Pesantren Jatinom, Kanigoro, Blitar. Kelak pondok pesantren yang ia dirikan bernama Maftahul Uluum hingga sekarang.
Mbah Bukhori tutup usia pada tahun 1945 dengan meninggalkan seorang istri dan sembilan orang anak. Hingga akhir hayatnya, sikap perlawanan Mbah Bukhori terhadap penjajahan tetap tidak berubah.
Baca juga
- Peran Alim Ulama dalam Merekatkan Kembali Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
- Makna Lakon Wayang Kulit Bima Suci Buat Anies Baswedan
- Kisah Unik Wan Sehan di Rumah Anies Baswedan
- Ungkapan Anies Baswedan untuk Kondang Sutrisno: Selamat Jalan Pejuang
- Lahir Rabu Kliwon, Anies Baswedan Masuk Circle Weton Presiden