Bapak Tionghoa Indonesia, Kisah Gus Dur Memperjuangkan Hak Etnis Tionghoa

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on linkedin
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sedang bersama warga Tionghoa dan mengenakan Changshan merah (tengah) /Foto: hiomerah.com

Suasana hangat perayaan tahun baru Imlek masih begitu terasa hingga saat ini. Meskipun di gelar ditengah badai Covid-19, tak sedikitpun mengurangi kehangatan warga Tionghoa merayakan Imlek bersama keluarga. Memanjatkan do’a untuk para leluhur dan makan bersama menjadi rentetan acara dari hari pertama perayaan tahun baru Imlek hingga perayaan “Cap Go Meh” yang digelar setiap tanggal 15 pada bulan pertama penanggalan China.

Namun, dibalik kemeriahan dan kehangatan suasana perayaan tahun baru Imlek sekarang ini berbanding terbalik dengan apa yang dialami warga etnis Tionghoa pada tahun 1968-1999. Pasalnya, selama kurun waktu 31 tahun itu, warga etnis Tionghoa harus merayakaan kedatangan tahun baru Imlek dengan tertutup dan terbatas. Tidak ada kemeriahan, yang ada hanya keterbatasan merayakan tahun baru Imlek bersama didalam rumah.

Sesuai dengan apa yang tercatat dalam buku “Imlek dan Budaya Cina di Indonesia” susunan Pusat Data dan Analisa Tempo, saat masa orde baru setiap orang yang berusaha membawakan atraksi kesenian berbau budaya China maka akan langsung dituduh subversif. Tidak hanya ditempat publik , bahkan saat di lingkungan sediri pun, warga etnis Tionghoa dipersulit saat akan menggelar upacara adat.

Diskriminasi Etnis Tionghoa pada Masa Orde Baru

Menurut sejarah, saat masih berada dibawah kekuasaan Pemerintah Orde Baru, orang Tionghoa harus rela merasakan kentalnya belenggu rasisme. Berbagai sikap tak adil diterima oleh orang Tionghoa di Indonesia diantaranya adanya penutupan sekolah berbahasa China, munculnya pelarangan memutar lagi-lagu Mandarin, larangan menggunakan huruf China hingga pada puncaknya muncul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967 tentang larangan agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.

Saat Instruksi Presiden mulai terbit, warga etnis Tionghoa hanya boleh melakukan aktivitas perayaan tahun baru Imlek di dalam rumah. Perayaan tahun baru Imlek yang identik dengan beberapa kemeriahan seakan lenyap. Bahkan, budaya Imlek yang selalu diramaikan dan pengunanan bahasa Mandarin sebagai sarana komunikasi ditiadakan.

Mirisnya, pembatasan terhadap warga Indonesia dari etnis Tionghoa hingga menyentuh ranah kebudayaan. Pasalnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/Preskab/6/67 tahun 1967 yang mewajibkan warga etnis Tionghoa untuk mengganti nama mereka dan menghilangkan unsur nama China-nya. tentunya hal itu seperti tinggi nan besar yang mendiskriminasi warga etnis Tionghoa.

Saat itu Soeharto berdalih bahwa adat, budaya dan kepercayaan orang Tionghoa dipercaya dapat menghambat proses asimilasi dalam porsi yang wajar di Indonesia. Namun Johanes Helijanto seorang pengamat kebudayaan dari Universitas Pelita Harapan menyebutkan bahwa alasan yang sebenarnya adalah adanya kecurigaan pemerintah terhadap etnis Tionghoa pasca tragedi G30S PKI atau Gerakan 30 September. Tentunya hal itu tak lain dikarenakan ekses dari sentimen negatif terhadap China dan Tionghoa.

Arief Budiman yang merupakan seorang aktivis sekaligus akedemisi menyatakan bahwa pangkal aturan yang dikeluarkan oleh Soeharto itu adalah rivalitas antara Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Diketahui, kala itu PKI disinyalir mempunyai hubungan yang erat dengan Republik Rakyat China. Maka itu, Soeharto secara spontan mengidentikkan komunis dengan China.

Meskipun begitu, didalam Instruksi Presiden masih diperbolehkan menggelar pesta agama dan adat budaya dengan beberapa catatan, seperti salah satunya tidak boleh digelar dengan mencolok dan tetap dalam lingkungan intern. Namun nahas, pada praktiknya tidak sesuai.

Beberapa diskrimnasi terhadap kegiatan warga etnis Tionghoa sangat gencar dilakukan oleh beberapa aparat di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, Departemen Penerangan kala itu juga turut memberlakukan larangan penayangan orang sembahyang di kelenteng, aksi Barongsai dan penggunaan bahasa China di layar kaca.

Menurut Ishadi S.K., mantan Direktur Jenderal RTF (Radio, Televisi dan Film) menyatakan bahwa pemikiran dogmat satu arah merupakan pemikiran yang berkembang saat itu. Dimana pelarangan tersebut dimaksudkan untuk mendorong orang-orang etnis Tionghoa di Indonesia melupakan budaya mereka dan agar mereka mudah masuk dan beradaptasi dengan budaya Indonesia.

Penobatan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia

Angin segar bagi orang Tionghoa berhembus saat Orde Baru tumbang pada tahun 1988. Dimana saat itu Presiden RI ketiga BJ. Habibie menerbitkan Inpres Nomor 26 tahun 1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi. Dimana, istilah dikotomi pribumi dan nonpribumi sempat menguat tepatnya pada masa transisi setelah berakhirnya masa Orde Baru.

Seperti yang telah diketahui jika kerusuhan 1998 yang terjadi di Indonesia erat kaitannya dengan dikotomi pribumi dan non-pribumi yang saat itu digunakan oleh para perusuh sebagai ‘legitimasi’ penjarahan hingga yang paling parah yakni kekerasan kepada warga etnis Tionghoa.

Selanjutnya, saat Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur menjabat sebagai Presiden RI tahun 1999, titik terang kebebasan dan kesetaraan hak bagi etnis Tionghoa di Indonesia semakin terlihat jelas. Mantan Ketua Umum PBNU ini segera menghapus pemberlakuan Inpres Nomor 14 tahun 1967 dan setelah itu menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2000 pada 17 Januari 2000.

Bagi Gus Dur, etnis Tionghoa adalah bagian dari Indonesia dimana etnis Tionghoa ini sama seperti suku dan subetnis lainnya. Tentunya hal itu tidak terlepas dari bangsa Indonesia yang dibentuk dari banyak ras seperti China, Melayu dan Astro-Melanisia. Akhirnya, dengan adanya Inpres yang dikeluarkan oleh Gus Dur itu, warga Tionghoa memiliki kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan adat budayanya.

Meskipun begitu, bukan berarti Gus Dur melindungi dan condong kepada minoritas. Namun, apa yang dilakukan oleh Gus Dur merupakan bentuk dirinya membela dan berpihak kepada keadilan yang berlandaskan pada kemanusiaan. Setelah etnis Tionghoa mendapatkan haknya, mereka juga harus melakukan kewajibannya untuk setia kepada NKRI.

Mengingat bahwa perayaan tahun baru Imlek sangat penting bagi umat Tionghoa di seluruh dunia khususnya di Indonesia, Gus Dur meresmikan perayaan tahun baru Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 9 tahun 2001 pada tanggal 9 April 2001. Sejauh itu, Gus Dur memiliki andil cukup besar yang telah membuat etnis Tionghoa bisa merayakan tahun baru Imlek dengan bebas dan meriah.

Gus Dur juga menganggap bahwa perayaan Imlek merupakan bagian dari tradisi budaya dan tidak melihat agama. Selain itu, tahun baru Imlek juga boleh dirayakan oleh muslim Tionghoa dan hal tersebut bukanlah tindakan musyrik.

Kemudian, Gus Dur menjadikan perayaan tahun baru Imlek sebagai hari libur fluktuatif yang artinya hanya yang merayakan yang diperbolehkan libur. Namun, sejak tahun 2003, dibawah era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, perayaan tahun baru Imlek menjadi hari libur nasional.

Karena jasanya yang sangat besar terhadap kebebasan etnis Tionghoa, Gus Dur resmi dinobatkan sebagai Bapak Tionghoa Indonesia. Pemberian gelar itu diselenggarakan di kelenteng Tak Kek Sie pada tanggal 10 Maret 2004. Saat hari penobatan, Gus Dur nampak duduk di kursi roda dan menggunakan baju cheongsam. Bahkan, sesekali Gus Dur mengaku bahwa ia masih keturunan Tionghoa.

Disaat yang sama, Gus Dur menceritakan bahwa dirinya merupakan keturunan dari Putri Cempa yang tak lain adalah selir salah satu raja di Indonesia. Dari situlah, Putri Cempa memiliki dua anak masing-masing Tan Eng Hwan dan Tan A Hok. Pernyataan Gus Dur tersebut dikuatkan juga oleh Said Aqil dalam bukunya yang berjudul “Gus Dur Bapak Tionghoa Indonesia”.

Dalam bukunya, Saiq Aqil menjelaskan bahwa Tan Kim Han memiliki anak yang diberi nama Raden Rachmat Sunan Ampel, yang dimana salah satu keturunannya adalah KH Hasyim As’ari yang kemudian memiliki seorang putra bernama KH. Wahid Hasyim. Lalu, KH Wahid Hasyim memiliki anak bernama Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Dur.

Menurut sejarah, Tan Eng Wan kelak dikenal sebagai Raden Patah, sementara itu Tan A Hok tak lain merupakan mantan jenderal yang kala itu juga sempat menjadi duta besar di negeri China. Dari garis Raden Patah itu, tak lama Gus Dur mengakui bahwa ia mendapatkan keturunan Tionghoa-nya.

Dalam masa jabatannya yang terbilang cukup singkat, Gus Dur juga meninggalkan jasa yang sangat besar dengan menempatkan agama Konghucu sebagai salah satu agama resmi negara selain agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Budha.

Sedangkan menurut Virdika Rizki Utama dalam bukunya yang berjudul “Menjerat Gus Dur”, penghapusan pelarangan Imlek merupakan upaya Gus Dur untuk mengubah paradigma yang diproduksi rezim Orde Baru. Dimana, pasca reformasi Gus Dur ingin menjebol paradigma dan tatanan sosial yang keliru yang menyasar warga etnis Tionghoa oleh Orba.

Gus Dur juga berpandangan bahwa pencabutan pelarangan perayaan tahun baru Imlek ini juga harus dilihat dari sudut pandang wujud komitmen kebangsaan dan Hak Asasi Manusia. Hal itu menunjuk pada kewajiban Negara dalam melindungi dan menjamin identitas suku bangsa yang ada didalamnya.

Jika dilihat dalam konteks kebangsaan Indonesia, istilah pribumi dan nonpribumi memang seharusnya ditiadakan. Karena seluruh warga Indonesia tanpa melihat latar belakang suku dan budaya mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk hidup serta mencari dan mendapat kehidupan yang baik.

Hal serupa juga disampaikan oleh Lan Fang dalam bukunya “Imlek Tanpa Gus Dur”, sebagai orang keturunan Tionghoa, Lan Fang mengaku terkejut dengan banyaknya perubahan yang terjadi tatkala Gus Dur menjabat sebagai Presiden RI. Perayaan hari raya Imlek yang selama ini digelar secara sembunyi-sembunyi kini bisa dilaksanakan dengan acara yang meriah dan bahkan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Lan Fang yang sudah lama terbiasa bungkam selama berpuluh-puluh tahun bahkan merasa tidak siap menerima kebahagiaan itu. Puncak kebahagiaan Lan Fang semakin tak terbendung saat ia bisa melihat iring-iringan Barongsai di jalan-jalan secara nyata dan nampak di depan mata. Sebab, sejak kecil, Lan Fang hanya bisa melihat kemeriahan dan keseruan Barongsai di layar televisi.

Menurutnya, Gus Dur tidak hanya berhasil menghadirkan Barongsai ke tengah-tengah masyarakat tetapi lebih dari itu kehadiran Gus Dur juga sangat berharga bagi bangsa dan negara.

Kini, atas jasa-jasanya itu, Gus Dur sangat dihormati oleh warga etnis Tionghoa serta masyarakat yang menganut pluralisme lebih dari itu Gus Dur dianggap sebagai pahlawan. Bahkan, saat Gus Dur berpulang pada 30 Desember 2009, banyak warga etnis Tionghoa yang merasakan kehilangan sosok Gus Dur.

Nampak hingga sekarang, makam Gus Dur masing ramai didatangi warga Tionghoa. Foto mendiang Gus Dur juga masih terpampang di sejumlah kelenteng sebagai penghormatan masyarakat Tionghoa.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on linkedin

SERING DIBACA

IKUTI KAMI